Menurut KBBI,
korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan
pribadi atau orang lain. Sementara dari arti kebahasaan, korupsi berasal dari
bahasa latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Korupsi
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di
masyarakat. Korupsi di
Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita tersebut
timbul public judgement bahwa korupsi adalah manisfestasi budaya bangsa.
Telah banyak
usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun sampai saat ini hasilnya
masih tetap belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Hadis Riwayat
Ahmad : “Allah melaknat orang yang memberi suap, penerima suap, dan broker suap
yang menjadi penghubung diantara keduanya.”
Di mata internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian semisal kehilangan
kepercayaan pihak lain. Ketidak percayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi
mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang
dianggap memiliki iklim yang lebih baik.
Korupsi tidak hanya berdampak pada satu ospek saja, namun
korupsi menimbulkan efek domino yang sangat besar.
Korupsi muncul karena pemikiran instan yang tidak menghargai
proses. Banyak diantara para pelakunya merasa tidak pernah bersyukur dan merasa
kekurangan akan nikmat yang telah Allah berikan. Padahal jika mereka tahu,
sesuai janji Allah, bahwa barang siapa yang bersyukur akan nikmat-Ku maka akan ditambah
nikmat itu.
Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi
korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus
menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak
pidana.
Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat
sekitar. Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung
adalah sebagai berikut :
- Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi
- Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi.
- Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi.
- Kesenjangan pendapatan semakin tinggi.
- Banyaknya rkyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
- Dan masih banyak lagi dampak negatif korupsi.
Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk
memberantasnya.
Upaya pemberantasan korupsi - yang terdiri dari dua bagian
besar, yaitu penindakan dan pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika
hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat.
Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa
sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa
depan - diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi
tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak
hukum.
Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya
pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan
dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan
aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk
beluk korupsi dan pemberantasannya.
Mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai
antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari agar bisa ikut berperan aktif demi
terciptanya kehidupan yang damai tanpa korupsi.
Ayo berantas korupsi.
ReplyDeleteSiappppppp
ReplyDelete